Mojokerto. Tidak
kurang dari 300 personel militer dan PNS Kodim 0815 Mojokerto mengikuti
kegiatan sosialisasi BPJS dan ASABRI bertempat di Pendopo Griya Paramitra
Cikaran Jl. Gajah Mada Nomor 4 Kota Mojokerto, pada Senin (13/02/2017). Kegiatan yang bertema “Sosialisasi ASABRI Kepada Prajurit dan PNS Kodim 0815 Mojokerto oleh
Kakancab PT. ASABRI (Persero) Surabaya & Bank BRI Kanca Mojokerto Sebagai
Mitra Bayar ASABRI” dibuka oleh Dandim 0815 Mojokerto Letkol Czi Budi
Pamudji.
Dalam
sambutannya, Dandim 0815 Letkol Czi Budi Pamudji menyampaikan, pagi ini sudah
direncanakan untuk kegiatan sosialisasi BPJS dan ASABRI bagi Prajurit dan PNS
Kodim 0815 Mojokerto. “Untuk itu simak baik-baik penjelasan dari pemateri, bila
ada materi yang kurang jelas tanyakan pada kesempatan tanya jawab”. Tegas
Dandim.
Dalam
materinya, Staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor
Cabang Mojokerto, Hengky Kurniawan menjelaskan, BPJS hanya pelayan yang
membayar (pelindung financial) sedangkan untuk peserta dijamin oleh Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian menjelaskan tentang kepesertaan BPJS antara
lain Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU)
dan anggota keluarganya yaitu PNS, Anggota TNI-Polri, Pejabat Negara, Pegawai
Pemerintah non PNS, Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang menerima upah. Diterangkan juga tentang manfaat Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama, Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yakni rawat jalan dan
rawat inap. Kemudian dijelaskan pula
tentang pelayanan informasi dan penyampaian keluhan. Sebagai penutup dengan
sesi tanya jawab seputar layanan BPJS kesehatan dan kendalanya di lapangan.
Materi
selanjutnya tentang Asabri oleh Kepala Kantor Cabang PT. ASABRI (Persero) Surabaya, Kolonel Purn Joko Triono
menjelaskan, Sosialisasi Layanan Asabri sebagai Layanan Prima yang kami
canangkan. Tujuan sosialisasi ini menjelaskan
tentang fungsi pengelolaan Asuransi oleh PT. Asabri (Persero). Di awal pendiriannya PT. ASABRI yang didirikan Tahun
1971 berada dibawah Kemenhan namun dalam perjalanannya, pada Tahun 1991 PT.
Asabri beralih menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan berada dibawah
Kemenkeu.
Lebih
lanjut Kepala Kancab PT. Asabri (Persero) Surabaya menjelaskan, sesuai PP 102
Tahun 2015 yang mengatur tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, anggota Polri
dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian pertahanan dan Polri, PT. Asabri (Persero)
ditunjuk sebagai pengelola Asuransi Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS/ASN di
Lingkungan Kemenhan dan Polri.
Dalam setiap bulan, 10 % dari
gaji Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemenhan dipotong untuk Asabri dengan
perincian 3.25% untuk tunjangan hari tua, 4,75% untuk pensiun dan 2% untuk
kesehatan, keseluruhan dana tersebut dihimpun dalam APBN. Jadi PT. Asabri
mengelola APBN yang berasal dari Asuransi.
Sesuai PP Nomor 102 Tahun 2015, Program Asabri terdiri dari Program Jaminan
Hari Tua yang diambilkan dari 3,25 % dari gaji pokok + tunjangan isteri dan
anak, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,41 % dari gaji pokok, Jaminan
Kematian (JKM) 0,67 % dari gaji pokok, kemudian Program Pensiun terdiri dari Jaminan
Pensiun dan Nilai Tunai Pensiun.
Selesai
sosialisasi Asabri, dilanjutkan penyampaian oleh Manager Pemasaran BRI Kanca
Mojokerto, Aris Sungkono, terima kasih atas kepercayaan bapak ibu yang telah mempercayakan
BRI sebagai Bank Mitra Bayar Asabri, pihak BRI siap membantu penyaluran kredit
pensiun.
Di akhir acara Dandim 0815
mengucapkan terima kasih Kepala Kantor Cabang PT. Asabri (Persero) Surabaya
yang telah memberikan materi sosialisasi yang sangat bermanfaat bagi Prajurit
dan PNS Kodim 0815 Mojokerto. Dandim
juga mengharapkan agar seluruh peserta dapat memahami dengan baik materi
sosialisasi yang telah disampaikan berkaitan dengan hak yang akan diterima
terutama dengan adanya Program Asabri.
Dalam penutup acara ditandai dengan pertukaran cindera mata antara
Dandim 0815 dan Kepala Kantor Cabang PT. Asabri (Persero) Surabaya.
Acara tambahan, Dandim 0815
Mojokerto Letkol Czi Budi Pamudji menjelaskan tentang Tabungan Wajib Perumahan
(TWP). TWP dapat digunakan untuk
mengambil perumahan. Namun TWP hanya memberikan Bantuan uang muka (BUM) sesuai
indeks, Sesuai konsep perencanaan
untuk Bintara Tamtama rumah type 36 senilai 150 juta, untuk Pama type 45
senilai 190 juta dan Pamen type 70 senilai 250 juta dengan besaran bunga 6 %
dengan catatan kredit harus selesai satu tahun sebelum pensiun. Pungkas Dandim. (Penrem 082/CPYJ)
0 komentar:
Posting Komentar