MOJOKERTO.
Dandim 0815 Mojokerto Letkol Czi Budi Pamudji yang diwakili Kasdim 0815
Mayor Inf Nuryakin, S.Sos, menghadiri kegiatan Diseminasi Peran Rumah Detensi
Imigrasi (RUDENIM) Surabaya Dalam Penanganan Ilegal Migran Dan Pengungsi Di
Jawa Timur, Kamis (09/07/2017). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan
Hotel Raden Wijaya Jalan Raden Wijaya Nomor 42 Kota Mojokerto.
Hadir dalam kegiatan tersebut kurang lebih 200 orang, antara lain Bupati
Mojokerto diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Mojokerto H.
Agus Anas ES, SH., M.M., Walikota Mojokerto diwakili Asisten Administrasi Kesra
Sekda Kota Mojokerto Drs. Achmad Uton, Kapolres Mojokerto Kota diwakili
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno, SH., Perwakilan PN, Kejari
Kabupaten dan Kejari Kota Mojokerto.
Tampak pula Perwakilan Korem 082/CPYJ Kapten Inf Tanuri, Ka OPD Kabupaten
dan Kota Mojokerto, Ka Kantor Imigrasi Kelas I dan II wilayah Mojokerto,
Malang, Jember, Blitar, Madiun, Pamekasan, Kediri dan Ponorogo, Perwakilan
Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota Mojokerto, Perwakilan RSUD Kabupaten dan Kota
Mojokerto, Perwakilan Forpimka (Camat, Danramil dan Kapolsek) wilayah Kabupaten
dan Kota Mojokerto beserta 1 orang anggota serta undangan.
Acara dibuka oleh Muhammad Yuanes dari Imigrasi Kemenkumham RI Kanwil
Jatim, yang menjelaskan tentang Diseminasi Peran Rumah Detensi Imigrasi
(RUDENIM) Surabaya Dalam Penanganan Ilegal Migran Dan Pengungsi Di Jawa Timur,
sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan
Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
serta Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang
Penanganan Imigran Ilegal.
Dijelaskan pula tentang penanganan pencari suaka dan pengungsi dilakukan
oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait dan dapat ditempatkan di tempat
lain berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal imigrasi. Yang dimaksud
dapat ditempatkan di tempat lain dalam hal tersebut rumah detensi melebihi
kapasitas, sakit dan memerlukan perawatan, akan melahirkan anak.
Sementara itu, Ian Fidiyanto Markos Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan materi
tentang Peran Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Dalam Penanganan Ilegal Migran di
Jawa Timur, diantaranya menjelaskan pengungsi dari luar negeri, yaitu orang
asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan
karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan, suku, agama,
kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan pendapat politik yang
berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan telah
mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai penutup acara, penyampaian materi oleh Ibu Regina (The
International Organization For Migration/IOM) tentang “The International
Organization For Migran : Penanganan Migran di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf Nuryakin, S.Sos.,
menyambut positif terhadap dilaksanakannya sosialisasi tentang peran
Rudenim dalam penanganan Ilegal Migran ini. "Kegiatan ini sangat
membantu pemahaman dalam upaya mencegah adanya pendatang ilegal warga negara
asing ke wilayah NKRI khususnya di wilayah Mojokerto", terang Kasdim.
Selanjutnya Kasdim menambahkan bahwa potensi masuknya pendatang asing ke
wilayah NKRI sangat memungkinkan. 'Pengungsi korban konflik yang terjadi di
negaranya, seperti Etnis Rohingnya di Myanmar sangat mungkin eksodus ke negara
lain untuk mencari suaka, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi
tujuan, oleh karena itu hemat saya harus dilakukan upaya preventif oleh seluruh
komponen masyarakat dalam penanganannya karena kalau tidak ditangani secara
benar akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat" tegas
Kasdim. (Penrem 082/CPYJ).
0 komentar:
Posting Komentar