MOJOKERTO. Tiga Pilar Pemerintahan
Desa/Kelurahan yaitu Kepala Desa/ Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus
bersinergi dalam mendeteksi secara dini setiap gangguan keamanan di
wilayahnya. Seperti yang
dilakukan, Tiga Pilar Kelurahan Balongsari yakni Kepala Kelurahan yang diwakili
Kasi Pemerintahan Moh. Muhtadi, S. Sos, Babinsa Serma Sofiul dan Kopda Nur
Arifin Ahmad serta Bhabinkamtibmas Bripka M. Yunus, melaksanakan pendataan dan
pengecekan rumah kost, kontrakan dan home stay yang berada di wilayah binaan,
Selasa (28/11/2017).
Kegiatan pendataan,
pengecekan dan survey ulang rumah kost, kontrakan dan home stay tersebut, dalam
rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru
2018. Sejumlah 4
rumah kost yang menjadi sasaran pengecekan - survey tersebut, yakni
Rumah kost milik Ibu Yeni Ariyanti Jl. Empu Nala, Rumah kost milik
ibu Luluk di Lingkungan Sumolepen, Rumah kost milik Ibu Sugeng Lingkungan
Balongcok dan Rumah kost milik Andung di Balongsari Gang VIII.
Dalam pendataan dan
pengecekan tersebut, belum ditemukan hal-hal menonjol yang mengarah pada
gangguan Kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya. Kendati demikian, usai melakukan
pendataan dan pengecekan di setiap sasaran, Tiga Pilar secara bergantian
menghimbau Kepada pemilik rumah kost agar mengikuti aturan yang ada
termasuk adat istiadat setempat.
Setiap penghuni kost,
wajib memiliki dan mampu menunjukan tanda pengenal identitas pribadi dan
administrasi kependudukan lainnya seperti KTP, KK dan Akta Nikah bagi yang
sudah berkeluarga/rumah tangga serta menyerahkan foto copy identitas diri (KTP)
ke pemilik kost dan pihak lingkungan. Keharusan
lainnya, untuk pemilik rumah kost, diantaranya memisahkan para penghuni kost
yang statusnya berkeluarga/rumah tangga, putra ataupun putri.
Serma Sofiul menambahkan,
apabila ada tamu 1 x 24 jam terlebih pendatang atau orang asing, agar melapor
ke lingkungan setempat, demikian pula apabila ada tanda-tanda atau
gelagat mencurigakan, segera melapor kepada Pejabat lingkungan setempat, mulai
RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kelurahan, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas. (Pendim-0815).
0 komentar:
Posting Komentar