Hot!

Sinergi Tiga Pilar Kelurahan Balongsari Dalam Wujudkan Keamanan Lingkungan




MOJOKERTO.    Tiga Pilar Pemerintahan Desa/Kelurahan yaitu Kepala Desa/ Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus bersinergi dalam mendeteksi secara dini setiap gangguan keamanan di wilayahnya.  Seperti yang dilakukan, Tiga Pilar Kelurahan Balongsari yakni Kepala Kelurahan yang diwakili Kasi Pemerintahan Moh. Muhtadi, S. Sos, Babinsa Serma Sofiul dan Kopda Nur Arifin Ahmad serta Bhabinkamtibmas Bripka M. Yunus, melaksanakan pendataan dan pengecekan rumah kost, kontrakan dan home stay yang berada di wilayah binaan, Selasa (28/11/2017).

Kegiatan pendataan, pengecekan dan survey ulang rumah kost, kontrakan dan home stay tersebut, dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.   Sejumlah 4 rumah kost yang menjadi sasaran pengecekan - survey tersebut, yakni Rumah kost milik Ibu Yeni Ariyanti Jl. Empu Nala, Rumah kost milik ibu Luluk di Lingkungan Sumolepen, Rumah kost milik Ibu Sugeng Lingkungan Balongcok dan Rumah kost milik Andung di Balongsari Gang VIII.

Dalam pendataan dan pengecekan tersebut, belum ditemukan hal-hal menonjol yang mengarah pada gangguan Kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya.  Kendati demikian, usai melakukan pendataan dan pengecekan di setiap sasaran, Tiga Pilar secara bergantian menghimbau Kepada pemilik rumah kost agar mengikuti aturan yang ada termasuk adat istiadat setempat.

Setiap penghuni kost, wajib memiliki dan mampu menunjukan tanda pengenal identitas pribadi dan administrasi kependudukan lainnya seperti KTP, KK dan Akta Nikah bagi yang sudah berkeluarga/rumah tangga serta menyerahkan foto copy identitas diri (KTP) ke pemilik kost dan pihak lingkungan.  Keharusan lainnya, untuk pemilik rumah kost, diantaranya memisahkan para penghuni kost yang statusnya berkeluarga/rumah tangga, putra ataupun putri.

Serma Sofiul menambahkan, apabila ada tamu 1 x 24 jam terlebih pendatang atau orang asing, agar melapor ke lingkungan setempat,  demikian pula apabila ada tanda-tanda atau gelagat mencurigakan, segera melapor kepada Pejabat lingkungan setempat, mulai RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (Pendim-0815).

0 komentar:

Posting Komentar