MOJOKERTO. Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) Korem 082/CPYJ Triwulan I tahun 2018 oleh BNN
Kota Mojokerto kepada personel Korem 082/CPYJ, Kodim 0815/Mojokerto dan Bapras
jajaran Korem 082/CPYJ diikuti oleh sekitar 100 orang bertempat di Aula
Makorem 082/CPYJ Mojokerto Jl Veteran Kota Mojokerto, Rabu (31/1).
Hadir dalam
kegiatan tersebut antara lain: Letkol Inf Moch.Sulistiono (Kasrem 082/CPYJ
Mojokerto), Letkol Inf Mahmudin Abdillah (Kasi Intel Korem 082/CPYJ Mojokerto),
AKBP Suharsi SH, MSI (KBNN Kota Mojokerto), Para Perwira, Bintara, Tamtama dan
PNS jajaran Korem 082 / CPYJ.
Dalam kesempatan
tersebut Letkol Inf Moch.Sulistiono (Kasrem 082/CPYJ) membacakan sambutan
Danrem 082/CPYJ yang intinya: Kegiatan sosialisasi P4GN sangat penting
dilakukan sebagai upaya prefentif dan antisipatif untuk melindungi Prajurit,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan keluarganya dari kegiatan
penyalahgunaan Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba dapat menyerang siapa saja termasuk
prajurit TNI dengan memahami dampak penyalahgunaan Narkoba, diharapkan TNI
selain tidak terlibat Narkoba, juga ikut bahu membahu menyelamatkan bangsa
Indonesia dari Narkoba.
Mari kita satukan
tekad untuk berperang melawan Narkoba karena barang haram ini merusak keluarga
dan masyarakat kita bahkan anak - anak generasi bangsa juga akan hancur gara
-gara Narkoba. Kita sebagai aparat komando kewilayahan harus bisa memberikan
contoh dan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang ada disekitar kita
karena Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan sehingga berpengaruh terhadap
fisik dan psikologis pemakai.
Selanjutnya AKBP
Suharsi SH, MSI (KBNN Kota Mojokerto) menjelaskan tentang Pencegahan,
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) yaitu: Bahwa
Narkoba itu adalah Zat/Obat atau bahan yang apabila masuk kedalam tubuh kita
menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkoba merupakan
musuh bersama karena dampaknya kedepan akan sangat merugikan dan menghancurkan
generasi muda yang merupakan penerus bangsa, menurut hukum dan ajaran
agama, Narkoba sudah jelas dilarang karena lebih banyak mudhorat dari pada
manfaatnya. Bagi pecandu, bahaya Narkoba tidak hanya merugikan
masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan
kejiwaan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf,
mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf
dan resiko yang paling berbaya adalah dapat mengakibatkan kematian.
Berbagai jenis
Narkoba, seperti ganja, kokain, heroin, shabu, ekstasi, amphetamine dengan
berbagai tanda dan akibat yang ditimbulkannya bagi keluarga, kerabat, tetangga
yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika maka kita harus melaporkan ke Institusi
yang ada baik di BNN maupun di rumah sakit, selanjutnya diadakan pemeriksaan
untuk menentukan berat ringannya kondisi pasien, apakah cukup berobat jalan
atau dilaksanakan rawat inap untuk selanjutnya dilaksanakan rehabilitasi. (Penrem 082/CPYJ).
0 komentar:
Posting Komentar