Hot!

Dikirim dengan hormat RELEASE No. 0799 TTG AntisipasiPenyebaran Virus Corona Dandim 0815 Bersama Forkopimda Gelar Rakor

NO: PR / 0799 / III / PENREM / 2020

Tanggal : 18 Maret 2020

                  

                                                                                                                  

Antisipasi Penyebaran Virus Corona Dandim 0815 Bersama Forkopimda Gelar Rakor

Mojokerto, - Dalam upaya mempersempit ruang gerak masuk dan menyebarnya Virus Corona (Covid 19) Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH., bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto menggelar Rakor di Ballroom Damarwulan 3 Hotel Raden Wijaya Jalan Raden Wijaya Nomor 42 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (17/03/2020).


Kegiatan bertajuk Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam rangka Meningkatkan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Mojokerto, dipimpin Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, SH.  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto
.


Hadir dalam kegiatan, antara lain Kasrem 082/CPYJ Letkol Arm Beni Sutrisno, S.Sos, Kapolres Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Kajari Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Mojokerto, Kalak BPBD Kabupaten Mojokerto dan Ka OPD terkait.


Selepas kegiatan, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH, ketika diminta pendapatnya terkait penanganan Covid-19 di wilayah Mojokerto, mengungkapkan, pihak TNI (Kodim 0815) bersinergi bersama instansi terkait mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan Covid-19.


"Hal ini juga dilakukan seluruh Koramil jajaran Kodim 0815/Mojokerto bersama-sama Tiga Pilar Kecamatan untuk bersinergi dengan UPT Puskesmas Dinkes guna mengambil langkah preventif  dan tindakan terkait penanganan Covid-19," ungkapnya.


Masih terkait Covid-19, sehari sebelumnya, Senin (16/03) di Ruang Nusantara, Kantor Wali kota Mojokerto JaIan Gajah Mada Nomor 145 Kota Mojokerto dilaksanakan Rapat Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto untuk menindaklanjuti Penanganan Covid-19 berdasarkan Kepress Nomor 7 tahun 2020, yang diselenggarakan Pemkot Mojokerto.
(Penrem 082/CPYJ).

 

 

Authentifikasi :

Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj Supranoto

 

0 komentar:

Posting Komentar