Hot!

Bersama Forpimka Danramil 0815/11 Pungging Menghadiri Sosialisasi Operasional IPLC




MOJOKERTO.    Danramil 0815/11 Pungging Kodim 0815 Mojokerto Kapten Inf Mujiono bersama Forpimka menghadiri kegiatan sosialisasi Operasional Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, bertempat di Balai Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Jatim, Kamis (23/11/2017).

Selain Forpimka, hadir dalam kegiatan tersebut sekitar 40 orang, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto yang diwakili Kabid Kabid Tata Lingkungan Agus Teguh Pribadi, SP., MM., Perwakilan Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPM asing-masing 10 orang, Babinsa Desa Ngrame Serka Bustamam, Bhabinkamtibmas Desa Ngrame Bripka Slamet Riyanto dan  Tokoh Masyarakat Desa Ngrame dan undangan.

Dalam kata pembukanya, Kepala Desa Ngrame yang diwakili Sekretaris Desa Iswahyudi, menyampaikan, Pemerintah Desa Ngrame sangat mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini. Bagi desa-desa yang di wilayahnya terdapat perusahaan, tentunya sosialisasi ini sangat membantu sekali sehingga kita dapat mengetahui bagaimana operasional Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Semoga kegiatan ini dapat membantu perusahaan dan masyarakat khususnya di lingkungan Desa Ngrame dan umumnya di wilayah Kecamatan Pungging, ujarnya.

Sementara, pihak Forpimka secara berturut-turut mulai dari Camat, Wakapolsek Ipda Moch. Sugeng dan Danramil turut pula memberikan himbauan.   Giliran Danramil 0815/11 Pungging Kapten Inf Mujiono, menyampaikan harapannya, agar para perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Pungging ini, mencermati semua penjelasan materi yang akan disampaikan nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto sehingga dapat mengetahui bagaimana operasional ijin pembuangan limbah cair tersebut sehingga tidak tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Selaku aparat komando kewilayahan, kami berharap kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan sesuatu informasi yang belum tentu kebenarannya, apabila ada permasalahan termasuk permasalahan limbah di desanya supaya dikomunikasikan dengan pihak terkait sehingga dapat diselesaikan dengan segera, pungkas Danramil. 

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Mojokerto Nurul Hidayati, ST., MT., menjelasakan tentang pembuangan limbah cair sudah diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Dijelaskan pula tentang Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Laboratorium Lingkungan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair. (Pendim 0815/Mjk)

0 komentar:

Posting Komentar