MOJOKERTO. Danramil 0815/11 Pungging Kodim
0815 Mojokerto Kapten Inf Mujiono bersama Forpimka menghadiri kegiatan
sosialisasi Operasional Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang diselenggarakan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, bertempat di Balai Desa Ngrame
Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Jatim, Kamis (23/11/2017).
Selain
Forpimka, hadir dalam kegiatan tersebut sekitar 40 orang, antara lain Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto yang diwakili Kabid Kabid Tata
Lingkungan Agus Teguh Pribadi, SP., MM., Perwakilan Kepala Desa, Ketua BPD,
Ketua LPM asing-masing 10 orang, Babinsa Desa Ngrame Serka Bustamam,
Bhabinkamtibmas Desa Ngrame Bripka Slamet Riyanto dan Tokoh Masyarakat Desa Ngrame dan undangan.
Dalam kata
pembukanya, Kepala Desa Ngrame yang diwakili Sekretaris Desa Iswahyudi,
menyampaikan, Pemerintah Desa Ngrame sangat mengapresiasi diselenggarakannya
kegiatan sosialisasi ini. Bagi desa-desa yang di wilayahnya terdapat
perusahaan, tentunya sosialisasi ini sangat membantu sekali sehingga kita dapat
mengetahui bagaimana operasional Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Semoga
kegiatan ini dapat membantu perusahaan dan masyarakat khususnya di lingkungan
Desa Ngrame dan umumnya di wilayah Kecamatan Pungging, ujarnya.
Sementara,
pihak Forpimka secara berturut-turut mulai dari Camat, Wakapolsek Ipda Moch.
Sugeng dan Danramil turut pula memberikan himbauan. Giliran Danramil 0815/11 Pungging Kapten Inf
Mujiono, menyampaikan harapannya, agar para perwakilan dari 10 desa di Kecamatan
Pungging ini, mencermati semua penjelasan materi yang akan disampaikan nara
sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto sehingga dapat
mengetahui bagaimana operasional ijin pembuangan limbah cair tersebut sehingga
tidak tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Selaku aparat
komando kewilayahan, kami berharap kepada masyarakat agar tidak terprovokasi
dengan sesuatu informasi yang belum tentu kebenarannya, apabila ada
permasalahan termasuk permasalahan limbah di desanya supaya dikomunikasikan
dengan pihak terkait sehingga dapat diselesaikan dengan segera, pungkas
Danramil.
Acara
dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH
Kabupaten Mojokerto Nurul Hidayati, ST., MT., menjelasakan tentang pembuangan
limbah cair sudah diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar