MOJOKERTO. Untuk
memastikan ketersedian pupuk di wilayah, Danramil 0815/14 Kodim 0815 Mojokerto
Kapten Inf Kasim menggelar rapat koordinasi bersama Koordinator Penyuluh
Pertanian Kecamatan Dlanggu dan dengan pemilik kios resmi pupuk bersubsidi yang
berlangsung di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Dlanggu,
Kabupaten Mojokerto, Jatim, Rabu (10/01/2018).
Rapat
koordinasi yang membahas tentang penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018
tersebut, dihadiri sekitar 20 orang, antara lain Kepala BPP Kecamatan Dlanggu,
Sutrisno, Kapolsek Dlanggu diwakili Kanit Binmas Aiptu Ngasmo, PPL Dlanggu
Mujib beserta anggota, Tim Verifikasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi BPP Kecamatan
Dlanggu, Fadli, Pemilik Kios Resmi Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kecamatan Dlanggu
sejumlah 9 orang.
Kepala
BPP Kecamatan Dlanggu, Sutrisno, dalam pengantarnya menyampaikan, rapat
koordinasi ini membahas tentang penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios resmi di
Wilayah Dlanggu dan hingga saat ini di wilayah Kecamatan Dlanggu terdapat 9
kios yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah
kerjanya, untuk tiap kios melayani Gapoktan antara 2 hingga 3
desa. Kebutuhan pupuk untuk petani sudah sesuai dengan RDKK (Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan oleh Gapoktan dari masing-masing
Desa. Bila penyaluran kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai aturan maka
tidak akan terjadi kelangkaan pupuk di masing-masing desa karena ada lembaga
peneliti kebutuhan pupuk bagi petani dari Dinas Pertanian, terangnya.
Untuk
harga sudah sesuai kesepakatan bersama Gapoktan, bila mengambil di kios yaitu
pupuk Urea Rp. 91.000-, Pupuk SP36 Rp 102.000,-, Pupuk Za Rp 73.000,-, Pupuk
NPK Rp. 117.000, Pupuk Organik Rp. 20.000,-. Sutrisno juga
menegaskan agar para pemilik kios tidak menaikan harga, karena selain sudah
ditetapkan oleh Pemerintah, harga tersebut sudah disepakati dengan
Gapoktan. Jangan sampai ada keluhan dari para petani, terkait adanya
kelangkaan pupuk bersubsidi yang ada di kios di saat masa tanam
padi. Namun hal ini dimungkinkan terjadi bila penyaluran pupuk oleh
pemilik kios ke petani tidak sesuai kebutuhan. “Jadi keberadaan pupuk
bersubsidi di kios-kios tetap tersedia sesuai kebutuhan dan tidak akan
kosong/langka”, tandasnya.
Demikian
pula, Danramil 0815/14 Dlanggu Kapten Inf Kasim, mengharapkan para pemilik kios
agar menyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Danramil juga berpesan kepada
pemilik kios pupuk bersubsidi, untuk menyamakan harga pupuk di wilayah Dlanggu
sesuai kesepakatan dengan Gapoktan, harus memenuhi kebutuhan wilayah masing-masing
sesuai RDKK, dan jangan sampai menjual/ melayani Gapoktan di luar wilayah kerja
karena akan berdampak pada kelangkaan pupuk, penyimpangan dalam
penyaluran/pendistribusian pupuk subsidi akan menimbulkan masalah hukum
Sementara
Tim verifikasi pupuk subsidi wilayah Kecamatan Dlanggu, Fadli bersama PPL,
Mujib, menyampaikan, RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang menyusun
para Poktan sedangkan PPL hanya memantau penyaluran/penjualan pupuk bersubsidi.
Penyaluran pupuk bersubsidi harus mengacu pada 6 (enam) tepat, yaitu tepat
jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat
waktu. Ingat pupuk subsidi berarti bantuan pemerintah dan perlu
pengawasan, selain kios yang ditunjuk tidak boleh ada kios yang jual pupuk
subsidi, tandasnya.
Dari
perwakilan pemilik kios, Saudi, menyampaikan, pihaknya sudah menyalurkan pupuk
subsidi selama 10 tahun dan pengalaman kami setiap pergantian tahun / awal
tahun pasti kekurangan pupuk hal ini dikarenakan setiap musim tanam kebutuhan
pupuk pasti mengalami peningkatan, sementara penyusunan/pengiriman RDKK dari
Gapoktan Gapoktan. (Pendim-0815)
0 komentar:
Posting Komentar