Hot!

Kodim 0815 Mojokerto Gelar Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu - Pemilukada 2018



Mojokerto.  Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Kav Hermawan Weharima,  SH, didampingi Kasdim 0815 Mayor Inf Nuryakin, S.Sos dan Pasiterdim 0815 Kapten Arh Supriyono, membuka Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Netralitas TNI  Dalam Pemilu - Pemilukada 2018, Selasa (27/03/2018).   

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Makodim 0815 Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto,  diikuti para Perwira Staf, Danramil, Babinsa dan Persit KCK Cabang XXX Dim 0815/Mojokerto serta perwakilan anggota Bapras Rem 082/Mojokerto dengan jumlah peserta 100 orang dan pendukung 15 orang.

Letkol Kav Hermawan Weharima, SH, menegaskan bahwa pembinaan Netralitas TNI, merupakan program Komando Atas, sesuai dengan UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Visi Misi TNI dan Pokok-Pokok Kebijakan Kasad dalam program tahunan bidang teritorial.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu/Pemilukada TA 2018 Kodim 0815/Mojokerto, agar seluruh Prajurit TNI dapat bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada, dan tidak berpihak kepada salah satu kontestan peserta Pemilu/Pemilukada.

Selain itu, demi terciptanya pemahaman prajurit dan keluarganya tentang Netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu/ Pemilukada yang Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil), serta terpeliharanya citra positif TNI di mata masyarakat dalam menjaga nama baik perorangan maupun satuan, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra TNI terkait dengan pelaksanaan Pemilu/ Pemilukada.

Netralitas TNI ini, sudah seringkali disampaikan, baik saat apel, usai upacara bendera dan di setiap pertemuan, untuk itu diharapkan tidak ada anggota TNI yang melanggar. “UU dan aturan sudah jelas, apabila ada anggota TNI yang tidak netral maka akan dikenai sanksi hukum, namun tentunya diawali dengan penyelidikan dan penyidikan”, pungkas Dandim.    

Usai sambutan Dandim, dilanjutkan pemberian materi oleh Kasdim 0815/Mojokerto, Mayor Inf Nuryakin,  S.Sos. Materi yang disampaikan yakni UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kemudian Visi Misi TNI dan Pokok-Pokok Kebijakan Kasad dalam bidang teritorial, salah satunya tentang Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu/Pemilukada.

Sebelum melanjutkan materi,  Kasdim menegaskan, diikutkannya ibu-ibu Persit KCK dalam sosialisasi ini, agar ibu-ibu mengetahui kebijakan komando atas, apabila suami melenceng dari kebijakan komando atas,  maka ibu-ibunya harus mengingatkan.

Kasdim menandaskan sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dilakukan dengan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Operasi militer selain perang (OMSP) ini meliputi 14 item/poin. Namun yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yakni, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; membantu tugas pemerintahan di daerah; dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, terang Kasdim.

Dipaparkan Kasdim tentang Visi - Misi TNI. Bahwa Visi TNI adalah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh. Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.

Terkait dengan Pemilu/Pemilukada, maka perlu cipta kondisi yang didukung dengan adanya Sinergitas TNI - Polri - Pemda - Tokoh Masyarakat dan seluruh komponen masyarakat. Semua harus berperanserta demi terwujudnya kondusifitas wilayah, tandasnya.

Kembali ke Netralitas, lanjut Kasdim, mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit, ASN TNI dan Ibu Persit, terutama pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yang dilaksanakan secara serentak di 171 daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Pilgub Jatim dan Pilwali Mojokerto.

Oleh karena itu kepada setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu/Pilkada baik Parpol atau Perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, dilarang melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD, Panwaslu/Bawaslu.

Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai pada setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ditemukan ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi atau mengarah kepada upaya menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu/Pemilukada.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serentak tahun 2018, Komandan atau Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang Netralitas TNI sebagai pedoman bagi  anggota atau bawahannya untuk berbuat dan bertindak di lapangan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan guna menjaga netralitas prajurit TNI dalam rangka Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Mojokerto yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini, tandasnya. (Pendim-0815)

0 komentar:

Posting Komentar