Mojokerto. Komandan
Kodim 0815/Mojokerto Letkol Kav Hermawan Weharima, SH, didampingi
Kasdim 0815 Mayor Inf Nuryakin, S.Sos dan Pasiterdim 0815 Kapten Arh Supriyono,
membuka Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu -
Pemilukada 2018, Selasa (27/03/2018).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Makodim 0815 Jalan
Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, diikuti para Perwira Staf,
Danramil, Babinsa dan Persit KCK Cabang XXX Dim 0815/Mojokerto serta perwakilan
anggota Bapras Rem 082/Mojokerto dengan jumlah peserta 100 orang dan pendukung
15 orang.
Letkol Kav Hermawan Weharima, SH, menegaskan bahwa pembinaan
Netralitas TNI, merupakan program Komando Atas, sesuai dengan UU RI Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI, Visi Misi TNI dan Pokok-Pokok Kebijakan Kasad dalam
program tahunan bidang teritorial.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Pembinaan Netralitas TNI
Dalam Pemilu/Pemilukada TA 2018 Kodim 0815/Mojokerto, agar seluruh
Prajurit TNI dapat bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan
Pemilu/Pemilukada, dan tidak berpihak kepada salah satu kontestan peserta
Pemilu/Pemilukada.
Selain itu, demi terciptanya pemahaman prajurit dan keluarganya
tentang Netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu/ Pemilukada yang Luber
(langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil), serta
terpeliharanya citra positif TNI di mata masyarakat dalam menjaga nama baik
perorangan maupun satuan, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak
citra TNI terkait dengan pelaksanaan Pemilu/ Pemilukada.
Netralitas TNI ini, sudah seringkali disampaikan, baik saat
apel, usai upacara bendera dan di setiap pertemuan, untuk itu diharapkan tidak
ada anggota TNI yang melanggar. “UU dan aturan sudah jelas, apabila ada anggota
TNI yang tidak netral maka akan dikenai sanksi hukum, namun tentunya diawali
dengan penyelidikan dan penyidikan”, pungkas Dandim.
Usai sambutan Dandim, dilanjutkan pemberian materi oleh Kasdim
0815/Mojokerto, Mayor Inf Nuryakin, S.Sos. Materi yang disampaikan
yakni UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kemudian Visi Misi TNI dan
Pokok-Pokok Kebijakan Kasad dalam bidang teritorial, salah satunya tentang
Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu/Pemilukada.
Sebelum melanjutkan materi, Kasdim menegaskan,
diikutkannya ibu-ibu Persit KCK dalam sosialisasi ini, agar ibu-ibu mengetahui
kebijakan komando atas, apabila suami melenceng dari kebijakan komando
atas, maka ibu-ibunya harus mengingatkan.
Kasdim menandaskan sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,
bahwa Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dilakukan dengan
operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Operasi militer selain perang (OMSP) ini meliputi 14 item/poin. Namun yang
berkaitan erat dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yakni, memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta; membantu tugas pemerintahan di daerah; dan membantu
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang, terang Kasdim.
Dipaparkan Kasdim tentang Visi - Misi TNI. Bahwa Visi TNI adalah
terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh. Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan
dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta
Keselamatan Bangsa.
Terkait dengan Pemilu/Pemilukada, maka perlu cipta kondisi yang
didukung dengan adanya Sinergitas TNI - Polri - Pemda - Tokoh Masyarakat dan
seluruh komponen masyarakat. Semua harus berperanserta demi terwujudnya
kondusifitas wilayah, tandasnya.
Kembali ke Netralitas, lanjut Kasdim, mengingat begitu
pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka
masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan
dalam kehidupan Prajurit, ASN TNI dan Ibu Persit, terutama pada penyelenggaraan
Pemilu/Pemilukada yang dilaksanakan secara serentak di 171 daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Pilgub Jatim dan
Pilwali Mojokerto.
Oleh karena itu kepada setiap prajurit TNI baik selaku
perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam
bentuk apapun kepada peserta Pemilu/Pilkada baik Parpol atau Perseorangan untuk
kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, dilarang melakukan
tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau
KPUD, Panwaslu/Bawaslu.
Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk
selalu mewaspadai pada setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta
melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ditemukan ada
kejadian atau kegiatan yang berindikasi atau mengarah kepada upaya menghambat,
mengganggu atau menggagalkan Pemilu/Pemilukada.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serentak tahun
2018, Komandan atau Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang
Netralitas TNI sebagai pedoman bagi anggota atau bawahannya untuk berbuat
dan bertindak di lapangan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan
guna menjaga netralitas prajurit TNI dalam rangka Pilgub Jatim dan Pilwali Kota
Mojokerto yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini, tandasnya. (Pendim-0815)
0 komentar:
Posting Komentar