Mojokerto,- Danramil
0815/15 Jatirejo Kapten Inf Supriyanto beserta seluruh Babinsa Koramil Jatirejo
menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya. Acara yang
berlangsung di Balai Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis
(26/04/2018) ini bertujuan agar masyarakat di wilayah Kecamatan Jatirejo
mengetahui bagaimana cara melestarikan situs cagar budaya yang ada
di wilayah Kecamatan Jatirejo.
Tak
kurang dari 50 orang menghadiri sosialisasi tersebut diantarannya Kepala Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan diwakili Kasi Perlindungan
dan Pengembangan BPCB Mojokerto Kuswanto, SS, M.Hum, Camat Jatirejo yang
diwakili Sekcam Aminsun, S.IP, Kapolsek Jatirejo diwakili Ipda Yannes Pribadi,
Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Jatirejo, Budayawan dan
Masyarakat Jatirejo.
Dalam
kata pengantarnya, Sekcam Jatirejo Aminsun, S.IP, menyampaikan ucapan terima
kasih atas kehadiran para undangan dalam kegiatan sosialisasi pelestarian cagar
budaya yang tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang
pentingnya situs cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Jatirejo kepada
masyarakat.
Diharapkan
kepada segenap masyarakat Jatirejo khususnya para perajin batu bata, pengusaha
galian C apabila menemukan benda-benda cagar budaya agar segera melaporkan
kepada pihak BPCB Jatim di Trowulan untuk ditindaklanjuti, pintanya.
Berikutnya
penjelasan dari Kasi Perlindungan dan Pengembangan Cagar Budaya BPCB Jatim di
Trowulan, Kuswanto, SS M.Hum, diantaranya menjelaskan, kegiatan Sosialisasi ini
bertujuan agar masyarakat wilayah Jatirejo mengetahui bagaimana cara
melestarikan situs-situs cagar budaya yang ada di wilayahnya dan
diharapkan semua elemen masyarakat bisa bekerjasama dalam pelestarian cagar
budaya sebagai warisan leluhur untuk diwariskan kepada generasi penerus bangsa.
Masih
lanjutnya, Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya ini merujuk pada UU Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dijelaskan pula bahwa cagar budaya
dikelompokkan menjadi lima yakni, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.
Apabila
ada seseorang yang menemukan benda cagar budaya namun dengan sengaja tidak
melaporkan maka akan dipidana paling lama lima tahun dan denda 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Nomor 11/ 2010,
tegasnya. *Pendim-0815*
0 komentar:
Posting Komentar