Hot!

Danramil 0815/13 Bersama Forpimka & MWCNU Kutorejo Gelar Safari Ramadhan




Mojokerto. Untuk mempererat silaturahmi dengan tokoh dan komponen masyarakat yang di wilayah binaan, Danramil 0815/13 Kapten Inf Desto Jumeno bersama Forpimka dan MWCNU Kutorejo menggelar Safari Ramadhan, salah satunya di Masjid Darussalam Dusun Wonokerto Desa Windurejo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (27/05/2018). 

Gelaran Safari Ramadhan 1439 Hijriyah / 2018 Masehi yang diselenggarakan MWCNU dan Forpimka Kutorejo dihadiri Kapolsek Kutorejo AKP Putu Sadia, Pengurus MWCNU Kutorejo Gus Taufik Rudiyanto, Ustadz Imam Ghozali, Kades Windurejo Abdul Kohar beserta perangkat desa, Takmir Masjid Darussalam dan warga sekitar. 

Kegiatan Safari Ramadhan diisi dengan sholat isya dan sholat tarawih dilanjutkan sambutan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Forpimka dan MWCNU Kutorejo beserta rombongan oleh Ketua Takmir Masjid Darussalam.  Ucapan senada juga disampaikan Kades Windurejo, Abdul Kohar.

Sementara Pengurus MWCNU Kecamatan Kutorejo Gus Tofik Rudiyanto, diantaranya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jajaran Muspika Kutorejo yang selama ini telah bersinergi dengan MWCNU dalam pelaksaan pembinaan umat.  Sedemikian beratnya tantangan saat ini sehingga perlunya pembinaan secara rutin salah satunya melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, ucapnya.

Pihak Forpimka Kutorejo yang diwakili Danramil 0815/13 Kapten Inf Desto Jumeno menerangkan, pelaku teror bom bunuh diri di Surabaya merupakan satu keluarga, hal ini terjadi akibat pemahaman keagamaan yang sempit, untuk itu mari kita jaga keluarga kita, anak-anak kita agar tidak ikut-ikutan dengan paham yang menyesatkan.
      
Untuk mengantisipasi aksi radikalisme dan terorisme di wilayah, Danramil mengajak jamaah dan warga masyarakat untuk mendukung Tiga Pilar Desa dalam menjaga kondusifitas wilayah melalui peningkatan kewaspadaan dan menjaga lingkungan masing-masing melalui Siskamling dan bentuk pengamanan swakarsa lainnya.

Tingkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dengan mendata dan melaporkan seecara rutin para penghuni kost ataupun rumah kontrakan termasuk tamu yang menginap di wilayah masing-masing, 1 x 24 jam harus lapor ke RT maupun Perangkat Desa dengan menyerahkan kartu identitas, terang Danramil. *Pendim-0815*

0 komentar:

Posting Komentar