MOJOKERTO. Komandan Kodim 0815 Mojokerto
Letkol Czi Budi Pamudji mengikuti kegiatan pendistribusian
Zakat Fitrah, Mal dan Infak Korp Pegawai Republik Indonesia
(Korpri/ASN) Kota Mojokerto Tahun 1438 H / 2017 M bertempat di Pendopo Graha
Praja Wijaya Pemkot Mojokerto Jl. Gajah
Mada Nomor 145 Kota Mojokerto, Kamis (22/06/2017) pukul 09.50 – 10.30
WIB.
Dalam kegiatan bertema “Wujudkan Zakat
Sebagai Instrumen Global Pengentasan Kemiskinan” dipimpin Walikota Mojokerto
Drs. KH. Mas’ud Yunus dan dihadiri oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji
Hendro Wibowo, SH., S.IK., Kajari Kota Mojokerto DR. Halila Rama Purnama, SH.,
MH., Pengurus Korpri Kota Mojokerto, Ketua MUI Kota Mojokerto KH. Muthoharun
Afif, Lc., Ketua
Baznas Kota Mojokerto KH.
Ma’shum Maulani, Kabintalrem 082/CPYJ Kapten Inf Hadiono dan diikuti perwakilan penerima zakat
dari masyarakat Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya Walikota Mojokerto
Drs. KH. Mas’ud Yunus menyampaikan, ucapan syukur Ahhamdulillah pada Bulan Suci Ramadhan mendekati Hari Raya Idul Fitri
1438 H Tahun 2017 kita bersama bisa membagi zakat fitrah, diharapkan para
penerima zakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Lanjut Walikota, untuk
tahun ini penerima zakat berkurang, hal ini menandakan kehidupan warga Kota
Mojokerto semakin meningkat dan ke depan penerima zakat mendapatkan perolehan
zakat lebih banyak karena yang menerima lebih sedikit.
Walikota juga menegaskan, maksud
dari pembagian zakat fitrah ini untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
anggota Korpri Kota Mojokerto yang beragama Islam dalam memenuhi kewajibannya
untuk membayar zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) untuk selanjutnya
didistribusikan kepada para Mustahiq. Kegiatan ini merupakkan salah satu bentuk
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi anggota Korpri
Kota Mojokerto. Pungkasnya.
Sebelum acara berakhir, dilaksanakan
penyerahan zakat fitrah KORPRI secara simbolis oleh Ketua Pengurus KORPRI Kota
Mojokerto kepada Ketua BAZ Kota Mojokerto KH. Ma’shum Maulani, kemudian
dilanjutkan penyerahan secara simbolis oleh Walikota Mojokerto kepada Mustahiq
(penerima zakat) dalam bentuk tunai
sebanyak Rp 50.000,- dan Beras 2,6 Kg per orang, yang diperuntukkan bagi
5.500 orang warga Kota Mojokerto yang berhak menerima zakat. (Dim/Pen).
0 komentar:
Posting Komentar