MOJOKERTO.
Danramil 0815/07 Jetis Kodim 0815 Mojokerto Kapten Inf Hari Subiyanto
memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Pelatihan Kepemimpinan Gerakan
Pemuda (GP) Ansor se-Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, bertempat
di Gedung MTs Miftahul Ulum Desa Bendung Kecamatan Jetis Kabupaten
Mojokerto, Jatim, Selasa (12/12/2017).
Hadir dalam acara
tersebut, antara lain Kapolsek Jetis Kompol Siswoyo, S.H., Ketua MWC NU Kecamatan
Jetis H. Khoirul Amin, Tokoh Agama Kecamatan Jetis KH Drs Sholikin, Ketua GP
Ansor Kecamatan Jetis M. Ibnu Ansori dan Para Peserta Pembekalan sejumlah 24
orang.
Pada pembekalan tersebut,
Danramil Jetis memaparkan materi bertajuk, Peran Pemuda Dalam Menjaga Keutuhan
NKRI Dalam Menghadapi Proxy War. Dipaparkan Danramil, proxy war atau perang
dalam semua aspek berbangsa dan bernegara yang tidak diketahui siapa lawan
siapa kawan.
Dalam proxy war, lanjut
Danramil, pihak lawan tidak langsung berkonfrontasi melainkan memanfaatkan
pihak ketiga, bisa negara atau bukan negara namun tujuannya jelas yakni untuk
menguasai bahkan menghancurkan negara sasaran dari berbagai aspek meliputi
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Peredaran Narkoba yang
menyerang generasi muda merupakan salah satu indikator adanya proxy war, ini
penghancuran moral generasi muda, padahal moral merupakan kekuatan non fisik
dalam sistem pertahanan negara disamping kekuatan fisik, papar Danramil.
"Kita, semua anak
bangsa, terlebih para pemuda punya tanggung jawab besar untuk membentengi
negara ini dari berbagai ancaman demi menjaga agar NKRI tetap utuh dan
Jaya", tandasnya.
Dipaparkan pula oleh
Danramil, terkait Tiga Pilar Desa, yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kelembagaan Tiga Pilar Desa ini memiliki dasar hukum, yaitu UU Pemda untuk
Kepala Desa, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara untuk
Bhabinkamtibmas, serta UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk Babinsa.
Tiga Pilar Desa ini
memiliki Tupoksi masing-masing, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat,
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, itu salah satu tugas Kepala
Desa disamping harus memegang teguh pengamalan Pancasila dan UUD 1945 serta
memelihara keutuhan NKRI.
Sementara
Bhabinkamtibmas, selain melaksanakan tugas kepolisian secara umum,
Bhabinkamtibmas harus membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan
keamanan, ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman
serta membina partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan Kamtibmas secara
swakarsa.
Demikian pula Babinsa
sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan pembinaan teritorial
(Binter). Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin
perlawanan rakyat di Pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara,
penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan dan keamanan
negara.
Peran Tiga Pilar ini
harus disinergikan melalui komunikasi intensif dan membangun kemitraan serta
harus berpartisipasi aktif dan ikut pro aktif dengan kegiatan masyarakat,
tegasnya. (Pendim-0815)
0 komentar:
Posting Komentar