MOJOKERTO. Danramil
0815/07 Jetis Kodim 0815 Mojokerto Kapten Inf Hari Subiyanto berkesempatan memberikan
ceramah wawasan kebangsaan (Wasbang) pada acara Pembinaan Anak & Remaja
Dari Pengaruh Narkoba, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Desa Sidorejo
Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Jatim, Jum'at (15/12/2017).
Dalam ceramah Wasbang bertajuk
"Toleransi, Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama Dalam Kehidupan Di
Masyarakat", Danramil menjelaskan tentang pentingnya memelihara dan
memperkuat toleransi bagi umat beragama, karena hal tersebut sudah mendapat
jaminan dari negara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang
berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dasar inilah yang harus dipedomani,
bagi kita semua untuk menjaga dan mengembangkan sikap toleran, saling
menghormati antar umat seagama yang berbeda paham/mazhab atau aliran,
antar umat yang berbeda agama, maupun antar umat beragama dengan pihak
pemerintah, paparnya.
Masih papar Danramil, kerukunan
merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan dan kesatuan
serta merupakan salah satu modal utama dalam mencapai hidup damai,
selaras, berdampingan, tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk
melaksanakan kewajiban agamanya. Wujud kerukunan itu sendiri diantaranya
menghormati perbedaan, toleran, saling menghormati dan bekerjasama, untuk
bersama-sama membangun bangsa ini, tegasnya.
Sejarah bangsa ini, merupakan
pengalaman berharga dan harus kita jadikan cermin, agar isu agama yang
berkembang menjadi konflik yang menelan banyak korban, jangan sampai terulang
atau terjadi di wilayah kita, harapnya.
Di awal acara, Camat Jetis Drs.
Moch. Malik, MM dalam sambutannya sekaligus menyampaikan sosialisi tentang
pajak, karena pembangunan bersumber pada pajak negara. Berikutnya, Kepala BNN
Kota Mojokerto AKBP Suharsi, S.H.,M.Si menyampaikan sosialisasi P4GN
(Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kemudian Kapolsek Jetis yang diwakili Kanit Lantas AKP Pujiono menyampaikan
Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hadir dalam acara tersebut, antara
lain Pj. Kades Sidorejo H. Samaun dan peserta penyuluhan terdiri
dari Warga Masyarakat 75 orang dan anak-anak remaja 18 orang. (Pendim
0815)
0 komentar:
Posting Komentar