Hot!

Terkait Situs Kumitir, Kasrem 082/CPYJ Dan Dandim 0815 Datangi BPCB Jatim Di Trowulan

MOJOKERTO.         Beredarnya pemberitaan terkait temuan struktur batu bata merah berukuran jumbo yang diperkirakan merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit, di area persawahan Dusun Bendo Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, yang sebagian besar rusak dijarah sempat menyita perhatian sejumlah kalangan di wilayah Mojokerto.


Tidak terkecuali Danrem 082/CPYJ Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, S.IP., yang telah memerintahkan Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Moch. Sulistiono dan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Czi Budi Pamudji untuk merapat ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan guna menindaklanjuti berita pengrusakan Situs Kumitir yang dimuat di Medsos dan beberapa media cetak maupun online lainnya, Senin (10/04/2017).

Dalam pertemuan di Kantor BPCB Jatim di Trowulan, Kasrem 082/CPYJ dan Dandim 0815 yang didampingi Kasdim 0815 Mayor Inf Nuryakin, S.Sos., diterima oleh Wakil Kepala BPCB, Danang Wahyu Utomo beserta Staf.  

Saat pertemuan tersebut, Wakil Kepala BPCB Trowulan menjelaskan, Kawasan Cagar Budaya Trowulan telah ditetapkan melalui Peraturan Mendikbud RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Cagar Budaya Nasional, meliputi wilayah Kabupaten Mojokerto yaitu Trowulan, Sooko dan Jatirejo serta wilayah Kabupaten Jombang yakni Mojoagung dan Sumobito.

Danang Wahyu Utomo melanjutkan,  sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya,  sosialisasi sudah pernah dilaksanakan, namun setelah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya BPCB belum pernah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, ke depan direncanakan akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di lima kecamatan yang masuk dalam Kawasan Cagar Budaya.

Dalam UU Cagar Budaya disebutkan bila ditemukan situs baik berupa benda bergerak maupun struktur bangunan maka masyarakat harus melaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah ditemukan barang/benda tersebut.  Barang bergerak akan dihargai lebih mahal dari pada dijual kepada kolektor tapi perlu waktu agak lama untuk pengkajian.  Untuk temuan bentuk struktur bangunan bila hasil kajian dianggap penting, maka tanah tempat penemuan bisa dibebaskan dengan ganti rugi, namun  bila dianggap tidak terlalu penting, maka tanah dikembalikan ke masyarakat, dengan catatan untuk penggunaan harus tetap dikoordinasikan dengan BPCB, Terangnya.

Pihak BPCB akan melaksanakan sosialisasi tentang Situs Mojopahit kepada masyarakat dengan menggandeng TNI, Polri dan Stakeholder lainnya, sehingga diharapkan upaya pelestarian Situs Mojopahit tidak mengalami hambatan yangg berarti, Tambahnya.

Terkait berita pembongkaran Situs Kumitir yang saat ini viral di Medsos, BPCB telah menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim ke lokasi temuan sejumlah 6 orang untuk mendalami Situs Kumitir, Pungkasnya.

Turut serta dalam pertemuan tersebut antara lain Danramil 0815/02 Trowulan Kapten Inf Herman Hidayat, Ka Unit Keamanan dan Penyelamatan Barang Peninggalan Sejarah Mojopahit Sdr. Nugroho S. Arkeologi dan Sdr. Jumingad S.Sos. (Penrem 082/CPYJ).

0 komentar:

Posting Komentar