Hot!

Tujuh Danramil Kodim Mojokerto Bersama Forpimka Mengikuti Sosialisasi Dan Audiensi Tentang Cagar Budaya

MOJOKERTO.         Adanya pengrusakan dan penjarahan Situs Kumitir di Dusun Bendo Desa Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto terus ditindaklanjuti oleh instansi terkait yang ada di wilayah Mojokerto.      Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan menggelar Sosialisasi dan Audiensi tentang Cagar Budaya di Wilayah Hukum Polres Mojokerto bertempat di Ruang Eksekutif  Mapolres Mojokerto Jalan Gajah Mada Nomor 99 Mojosari Mojokerto, pada Rabu siang (12/04/2017). 

Kepala BPCB Jatim di Trowulan yang diwakili Drs. Edi Widodo, dalam paparannya menjelaskan terkait Trowulan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013 , saat Kepala BPCB Jatim di Trowulan dijabat oleh Drs. Aris Soviyani.

Lanjut Drs. Edi Widodo, dalam SK Mendikbud disebutkan bahwa Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional meliputi 49 Desa, di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang dengan luasan kawasan mencapai 92,6 KM2.  Untuk itu segala kegiatan pembangunan yang ada di Trowulan harus berwawasan pelestarian.

Paparan dilanjutkan oleh Drs. M Ikhwan dari BPCB Jatim, tentang tugas, fungsi dan visi BPCB Jatim demi terwujudnya pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya se-Jatim, meliputi pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, dokumentasi, bimbingan dan penyuluhan, penyelidikan dan pengamanan terhadap peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs yang berada dilapangan maupun tersimpan di ruangan. 

Dijelaskan pula tentang Kriteria Benda Cagar Budaya adalah benda, bangunan dan struktur yang berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kebudayaan. Lebih lanjut, Drs. M. Ikhwan menyampaikan, prosedur ketika mendapatkan penemuan dan kerusakan cagar budaya yaitu lapor ke Kepala Desa, kepolisian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan lapor secara resmi ke BPCB. Acara dilanjutkan penjelasan Sdr. Hadiri dari BPCB Jatim, terkait adanya struktur batu bata kuno di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya sejarah dan ilmu pengetahuan menjadi syarat lestarinya situs bersejarah ini.  Untuk itu jika ada warga masyarakat yang menemukan benda - benda yang termasuk dalam benda cagar budaya (BCB), Pihak BPCB Jatim akan mengamankan dan memberikan konstribusi kepada yang menyerahkan sebagai bentuk telah ikut serta dalam melestarikan benda cagar budaya.   

Tujuan digelarnya sosialisasi ini, agar peserta yang hadir terutama Camat, Kapolsek dan Danramil membantu sosialisasi terhadap masyarakat sehingga tidak terjadi lagi penjarahan atau pengrusakan dan menjual benda cagar budaya bila menemukan atau mengetahuinya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, kurang lebih 30 orang, antara lain Kapolres Mojokerto yang diwakili Kabag Ops Kompol Haryanto, SH., Kabag Ren Polres Mojokerto Kompol Sugiayanto, serta Forpimka  dari 7 Kecamatan yakni Trowulan, Jatirejo, Pacet, Trawas, Ngoro, Kutorejo dan Puri.  Untuk Danramil dari jajaran Kodim 0815 yakni Danramil 0815/02 Trowulan Kapten Inf Herman Hidayat, Danramil 0815/15 Jatirejo Kapten Inf  MR Harjono, S.Sos., Danramil 0815/16 Pacet Kapten Inf Suparno, Danramil 0815/17 Trawas Kapten Inf Khoiri, Danramil 0815/12 Ngoro Kapten Arh Teguh PW, S.Sos.,  Danramil 0815/13 Kutorejo Kapten Inf Desto Jumeno, Danramil 0815/04 Puri Kapten Inf Eko Wahyudi. (Penrem 082/CPYJ).

0 komentar:

Posting Komentar