Mojokerto. Dandim
0815 Mojokerto Letkol Kav Hermawan Weharima, SH menghadiri kegiatan pemusnahan
barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan
Negeri Kota Mojokerto, Jalan Raya By Pass, Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan
Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/06/2018).
Kegiatan
pemusnahan barang bukti yang dirangkai dengan acara halal bihalal Keluarga
Besar Kejaksaan Negeri Mojokerto dihadiri Unsur Forkopimda yakni Kapolres
Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono, SH., S.IK., M.Sc (Eng), Ketua PN
Mojokerto Muslim, SH, MH., Kejari Kabupaten Mojokerto Lubis, SH, MH., dan
Asisten Sekda Kota Mojokerto Drs. Subambihanto, M.Si, mewakili Wakil Walikota
Mojokerto.
Selain
Forkopimda, tampak pula Ka BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, SH, M.Si, Kasatpol
PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, S.STP, M.Si, Ka Lapas Kelas II B
Mojokerto M. Hanafi, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno, SH, Ka
Bakesbangpol Kota Mojokerto Anang Fahruroji, S.Sos, M.Si, Wadandenpom V/2 Mayor
Cpm Marsidiyanto, Para Ka OPD Kota Mojokerto, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan
Negeri Kota Mojokerto serta undangan.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, DR. Halila Rama Purnama, SH., MH., dalam
sambutannya, diantaranya menyampaikan, pemusnahan barang bukti kali ini
dilakukan terhadap 32 (tiga puluh dua) perkara yang telah berkekuatan hukum
tetap mulai dari bulan Nopember 2017 hingga Juni 2018.
Perkara
tersebut meliputi kejahatan yang melanggar KUHP dan tergolong dalam jenis
tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana
terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), terang Kajari. *Pendim-0815*
0 komentar:
Posting Komentar